AtjehLINK Icon
Sunday, 26 May 2013
Find us on: feed rss facebook twitter

FAKTA: Berhentikan Zul Namploh dari Sekdisdik Aceh!

Banda Aceh – Forum Anti-Korupsi dan Transparansi Anggaran (FAKTA) mendesak Kepala Pemerintah Provinsi Aceh untuk segera memberhentikan Zulkifli Saidi SPd alias Zul Namploh dari jabatannya selaku Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Aceh. Pemberhentian tersebut dianggap perlu dilakukan menyusul telah ditetapkannya Sekdisdik Aceh tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah guru terpencil senilai Rp. 20,1 miliar bersumber APBA Tahun 2009.

Kepala Divisi Advokasi dan Kajian Kebijakan FAKTA Ardianto mengatakan, Gubernur selaku Kepala Pemerintah Aceh harus segera memberhentikan Zul Namploh yang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan.

“Pemberhentian itu perlu dilakukan sebagai amanat konstitusi dalam mewujudkan terciptanya tatanan pemerintahan yang bersih dan sebagai upaya mencegah instabilitas di dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan khususnya di lingkungan dinas pendidikan Aceh,” ujar Ardian kepada Wartawan, Jum’at (14/9).

Ardianto menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, Zul Namploh selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek permbangunan rumah guru terpencil yang menyedot anggaran APBA Tahun 2009 sebesar Rp. 20,1 miliar telah ditahan oleh jaksa penyidik Kejati Aceh sejak 12 september yang lalu. Selain Zul Namploh, di saat yang bersamaan Kejati Aceh juga juga telah menahan Syahrul Amri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Penahanan tersebut merupakan langkah maju yang dilakukan Kejati Aceh dalam upaya mengungkap kasus korupsi milyaran rupiah dana pendidikan itu. Namun tidak ada penjelasan terperinci yang disampaikan pihak Kejati Aceh terkait peran Zul Namploh dalam kasus korupsi proyek pembangunan rumah dinas guru di 18 kabupaten/ kota tersebut,” katanya menyayangkan.

Mantan Ketua Himpunan Pelajar Perantauan Syech Hamzah Fansuri (HPP-SHaF) mengungkapkan, dengan ditahannya Zul Namploh otomatis akan berdampak pada kinerja dinas pendidikan Aceh karena kekosongan salah petingginya. Menurutnya, Gubernur harus segera memberhentikan tersangka kasus korupsi itu untuk menghindari polemik kebijakan pada dinas terkait.

“Tidak ada kata lain, Gubernur harus segera memberhentikan tersangka kasus korupsi Zul Namploh dari jabatannya sebagai Sekdisdik Aceh,” ketus ardian mengkhiri. (IS)



Redaksi: redaksi@atjehlink.com
Informasi pemasangan iklan
Hubungi Hafid Junaidi di iklandiatjehlink@gmail.com
Telepon 0821 6446 9505
Displaying 3 Comments
Have Your Say
  1. Aneuk Keumun says:

    Seudeh that pak Namploh nyoe..
    Masak Awak dinas pendidikan Propinsi teuga that peuget acara mewah di anjongmonmata..
    Bacut pi hana peuduli ngon pak namploh lam peunjara..
    Saba pak.. Enteuk na balasan ke awak nyan.. Nyang peunteng bek simpan-simpan rahsia, peugah laju so-so nyang terlibat.. Salam beujroh..

  2. Surya kanta says:

    Pak Jol ne beber mandum so so yang korupsi di dinas pendidikan aceh.Pak Bakhtiar Ishak ngen pak Asyari, rusdi aries dan laen2 bak mata kamo ken malaikat,pasti na terlibat,Karena dijih manusia, pulom ureung geutanyo abeh ta tuoh kiban watee dijok amanah,Pancilokkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkk tangkap pancilokkkkkkkkkkkkkkkkkkk.Ketika maling di tangkap maling,apa yg terjadi…..Bagi hasil?

  3. Engkong says:

    Hai… Kiban Haba Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Mohd Ilyas SE MM terkait korupsi pengadaan cetak sertifikat baca al-Quran tahun 2008..
    Bek lah mentang2 pakcik Irwandi Yusuf, kasus nyoe di diam kan..
    Alahai dinas pendidikan cara korupsi Aceh 2008..

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>