Jubir TKPRT: Tak Ada Statement Gubernur untuk Mencabut Izin PT di Kawasan Rawa Tripa
Banda Aceh – Kasus lingkungan yang terjadi di hutan gambut rawa tripa belum menemukan titik temu yang pasti, sampai saat ini antara pemerintah, masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan masih berperang dengan argumentasi masing-masing. Hal ini seperti terungkap dalam konfrensi pers masyarakat kawasan rawa tripa yang didampingi oleh Tim Koalisi Penyelamat Rawa Tripa (TKPRT) di kantor PWI Aceh, Banda Aceh, Jum’at (10/8).
Menurut Irsadi Aristora selaku juru bicara TKPRT, mengutip perkataan M.Yahya kepala BP2T, beberapa waktu lalu tim dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) propinsi Aceh sudah turun ke lapangan, namun disana tim pemerintah yang melayani perizinan tidak menemukan masyarakat dalam kawasan rawa tripa, apalagi gampong dalam kawasan yang menjadi lahan milik PT.Kalista Alam.
Irsadi juga menambahkan, malah sebaliknya, menurut M.Yahya, masyarakat dalam kawasan rawa tripa yang menyerobot lahan PT. Kalista Alam (PT.KA).
Namun peryataan tersebut secara tak langsung dibantah oleh Ibduh, Keuchik Sumber Bakti, bahwa sekarang ini dalam gampongnya saja ada masyarakat sebanyak 500 kepala keluarga, dan gampongnya tersebut berada dalam kawasan rawa tripa, tentu tidak mungkin disana tidak ada masyarakat.
Dilain waktu, pagi tadi, Jum’at (10/8), tim TKPRT dan perwakilan masyarakat sempat menemui Gubernur untuk meminta agar izin PT.Kalista Alam dan PT. Surya Panen Subur II (PT.SPS II) segera mungkin dicabut karena pelanggaran yang dilakukannya.
Melalui TKPRT, mengutip tanggapan Gubernur dalam pertemuan pagi tadi antara masyarakat, TKPRT dan pihak Pemerintah Aceh , saat ini Gubernur tidak memberikan tanggapan pasti apakan izin PT.Kalista Alam dan PT.SPS II akan dicabut atau tidak, dan Gubernur juga tak memberikan statment apapun terkait persoalan tersebut. (zamroe)











