KontraS Aceh: 7 Tahun MoU, Agenda Keadilan Masih Jauh Dari Harapan
Banda Aceh – Tujuh tahun Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki sesungguhnya telah memberikan satu kemajuan tersendiri bagi pemerintah Indonesia, namun tujuh tahun MoU Helsinki dideklarasikan ternyata masih belum juga memberikan nilai keadilan kepada warga Aceh yang menjadi korban pelanggaran HAM dimasa konflik.
Pasca-tujuh tahun ditandatanganinya MoU Helsinki, masih banyak agenda MoU yang belum terealisasi. Salah satunya dan yang paling menonjol adalah agenda keadilan untuk korban. Agenda yang dimaksud ini adalah pengungkapan kebenaran yang belum mampu diwujudkan oleh negara.
Padahal, hal tersebut jelas-jelas termaktub secara dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) bahwa agenda keadilan menjadi salah satu agenda utama dalam mengelola perencanaan pembangunan Aceh yang bijaksana dan bermartabat, seharusnya dengan usia MoU Helsinki yang masuk tujuh tahun tersebut, pemerintah mendorong upaya percepatan yang komprehensif, seperti mendorong pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang memang sudah menjadi agenda usul inisiatif bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.
Agenda keadilan dimaksud meliputi pembentukan mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh. KontraS Aceh mengungkapkan, sejalan dengan tuntutan pemenuhan agenda keadilan korban pelanggaran HAM di Aceh, sebagaimana diketahui pada 20 Juni 2012, Rancangan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) menjadi usulan inisiatif sejumlah anggota DPRA.
KontraS Aceh jelas mendukung sepenuhnya usulan inisiatif DPRA untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Qanun KKR tersebut pada 2012 ini, dimana Qanun KKR Aceh tersebut adalah langkah signifikan untuk mengatasi kelemahan pendekatan keadilan transisi dan menguatkan proses perdamaian di Aceh, sebagaimana yang dikatakan oleh Ketua Badan Legislasi DPRA, Teungku M. Harun disebuah media online. Pembentukan KKR Aceh menemui kendala setelah Mahkamah Konstitusi mencabut UU No 27/2004 tentang KKR Nasional. Namun, lanjut Harun, meski UU KKR telah dianulir oleh MK, tak menyurutkan masyarakat untuk membentuk KKR di tingkat Provinsi Aceh. “KKR ini bisa menjadi proses pengungkapan kebenaran di tingkat lokal yang dirancang dan dilaksanakan di Aceh,” kata politikus Partai Aceh itu. “Ini bertujuan untuk mendengarkan pengalaman dan harapan korban,” tambahnya lagi.
Harun menyebutkan, Rancangan Qanun KKR Aceh meliputi proses pembentukan lembaga KKR, proses pengungkapan kebenaran, reparasi bagi korban konflik, rekonsiliasi, dan mengatur soal hak atas kepuasan.
KontraS Aceh tetap mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk tetap memegang komitmen tinggi pada agenda keadilan yang telah diamanahkan oleh point-point kesepakatan MoU Helsinki. Hal ini mutlak dilakukan agar setiap inisiatif perdamaian dapat dilakukan secara berlanjut dan konsisten sesuai dengan ketentuan MoU Helsinki dan UUPA.
Disisi lain, Destika Gilang Lestari, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, menyambut baik langkah DPRA ini dan sepenuhnya harus didukung. Destika mengajak masyarakat sipil untuk mengawal proses pembahasan qanun ini. “Harus dikawal dengan baik oleh semua elemen masyarakat,” ujarnya.
Hal terpenting lainnya adalah situasi damai Aceh yang harus tetap terjaga dan dipertahankan dengan mengedepankan prinsip-prinsip HAM dan demokrasi yang berkeadilan karena perdamaian hanya akan bertahan sejauh MoU dihormati dan dilaksanakan. (Sp/Ngah)











