UUPA Harus Sesuai dengan MoU Helsinki
Lhokseumawe – Tujuh tahun sudah bumi Aceh mengecap nikmatnya perdamaian yang selama ini didambakan oleh masyarakat Aceh maupun masyarakat Indonesia pada umumnya. Aceh dengan segala ceritanya, nyaris tidak pernah merasakan perdamaian semenjak kehadiran pemerintah kolonial di nusantara pada abad ke-19, dilanjutkan dengan perang DI/TII serta Perang antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Perjanjian perdamaian yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 menyimpan harapan besar akan terciptanya perdamaian yang abadi di Tanah Iskandar Muda ini.
Melihat kebelakang sejarah perjalanan Aceh yang berdarah-darah akibat konflik yang berkepanjangan di Aceh yang telah merusak segala sendi kehidupan masyarakat, baik ekonomi, politik dan social budaya. Dengan lahirnya MoU Helsinki maka seluruh tatanan kehidupan masyarakat Aceh sedikit berubah hal ini dikuatkan dengan regulasi (payung hukum) yang mengatur tentang kekhususan Aceh baik dalam Ekonomi, Politik, serta social budaya, kesemuanya termaktub di dalam UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Amanah dari MoU Helsinki untuk menciptakan Aceh yang baru, menyelesaikan segala konflik dengan damai dan bermartabat bagi semua. Aceh yang baru adalah Aceh yang mempunyai wewenang-wewenang, yang bebas dari korupsi, penindasan, pelanggaran HAM. Hingga Pemerintah di Aceh menjadi sebuah Pemerintahan Sendiri. Pemerintahan ini diwujudkan dengan proses yang demokratis dan adil, sehingga pembangunan Aceh bisa berjalan dengan lancar dan cepat.
MoU yang telah di sepakati kedua-belah pihak adalah cerminan kesepakatan dan keikhlasan yang hakiki. Semua ini harus sesuai dengan apa yang telah disepakati para pihak. Sebab perdamaian di Aceh tidak akan bisa dipertahankan kalau ada pihak yang melanggar janjinya. Keikhlasan RI sangat dituntut untuk benar benar membuat UU PA sebagai sebuah dasar bagi pembangunan Aceh dengan tidak melakukan distorsi isi MoU. Poin poin yang menabrak MoU agar segera direvisi. Semua wewenang yang dijanjikan harus diberikan.
Dalam Momentum Peringatan 7 tahun Penandatanganan perjanjian MoU Helsinki Komite Pemuda Pase (KPP) menggelar Diskusi Publik & Buka Puasa Bersama Elemen Sipil, Mahasiswa, Tokoh Pemuda dan Masyarakat Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe di Café Blang Peuriya Geudong Kab Aceh Utara, guna membahas persoalan yang masih terjadi pasca 7 Tahun perdamaian. Terutama menyangkut butir-butir kesepahaman yang belum direalisasikan oleh pemerintah pusat dan beberapa qanun yang menjadi amanah UUPA yang belum diselesaikan menyangkut dengan kewenangan Aceh yang belum jelas sampai hari ini. Untuk itu singkronisasi antara butir-butir MoU Helsinki dan UUPA menjadi sebuah keharusan.
Diskusi Publik diisi oleh beberapa orang narasumber yaitu Hospinovizal Sabri (Direktur LBH Banda Aceh), Amiruddin B (Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara), Taufik Abdullah (Akademisi Universitas Malikussaleh) diskusi panel tersebut dimoderatori oleh Sekretaris Umum Komite Pemuda Pase (KPP) Bukhari, S.E.
Dalam momentum ini, kami dari Komite Pemuda Pase (KPP) mendesak Pemerintah Pusat untuk melakukan Singkronisasi antara butir-butir MoU Helsinki ke dalam UUPA. Kemudian kami juga mendesak Pemerintah Aceh agar segera menyelesaikan turunan daripada UUPA guna mewujudkan Aceh yang adil, sejahtera dan bermartabat. (Sp/Ngah)










