PN Lhoksukon Tolak Gugatan PAW Tantawi
Lhoksukon – Pengadilan Negeri Lhoksukon, akhirnya menerima seluruh eksepsi Tim Penasihat Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat dalam sidang perkara Nomor. 07/Pdt.G/2012/PN-LSK, antara Tantawi melawan Partai Demokrat, yang digelar Rabu (15/08), di Lhoksukon.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim memutuskan: Menerima eksepsi tergugat II (DPD PD) dan tergugat III (DPP PD) seluruhnya. Putusan ini sekaligus mengakhiri polemik tentang siapa yang berhak dan tidak berhak mewakili partainya ke kursi DPRK Aceh Utara. Pengadilan juga menyatakan gugatan dari penggugat dinyatakan NO (Niet Ontvankelick Verklaard, tidak dapat diterima-red), dan oleh karenanya membebankan penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara. Ketua Tim Penasihat Hukum Partai Demokrat J. Kamal Farza, mengatakan, bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon. “Kami bersyukur atas putusan ini, karena selain mengakhiri perselisihan internal sesama kader partai, juga mengakhiri polemik siapa yang berhak atas kursi di dewan perwakilan rakyat Aceh Utara,” kata Kamal Farza, didampingi Hendry Rachmadany dan Eva Susanna. “Karena itu tidak ada alasan lagi menunda proses penerbitan Surat Keputusan Penggantian Antar Waktu oleh Gubernur Aceh,” tambah Hendry. Gugatan Tantawi, bergulir ke pengadilan sejak Mei 2012, karna DPP Partai Demokrat mengusulkan penggantian antar waktu terhadap Tantawi, anggota DPRK Aceh Utara. “Dengan ada putusan ini, menjadi terang dan jelas, status dan kedudukan hukumnya.” Tambah Hendry. (Al1/Ngah)









