TUCC-Aceh: Pengusaha Harus Bayar THR
Banda Aceh – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja/buruh merupakan tanggungjawab pengusaha yang harus dilakukan dengan ikhlas dan tulus untuk terciptanya kemitraan yang harmonis dalam hubungan kerja. THR bukanlah sebuah bonus yang bersifat pilihan dan spontanitas melainkan insentif rutin setiap tahun yang harus ditunaikan oleh pengusaha bagi pekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku, hal tersebut disampaikan oleh M Arnif, Koordinator Eksekutif Trade Union Care Center Aceh (TUCC-Aceh) dalam rilis yang diterima AtjehLINK siang ini, (Rabu, 1/8).
Arnif juga menambahkan bahwa THR merupakan suatu kewajiban bagi pengusaha terhadap para pekerja. “Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.4 Tahun 1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, disebutkan THR merupakan pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan dengan waktu pelaksanaan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya. Sehingga tidak ada alasan bahwa perusahan tidak tahu dan tidak ada dana THR, karena uang THR sudah menjadi bagian dari neraca pengeluaran/keuangan perusahaan setiap tahunnya, seperti halnya pembayaran gaji 13 bagi PNS,” terangnya.
“Realita dilapangan, bahwa setiap bulan Ramadhan harga-harga kebutuhan pokok dan lainnya melonjak naik belum lagi menjelang hari raya Idul fitri selain kenaikan harga kebutuhan masyarakat juga ditambah dengan kebutuhan mudik/pulang kampung yang tidak sedikit, sehingga dengan kondisi tersebut tentunya hak untuk mendapatkan THR sangat membantu kebutuhan dan pengeluaran pekerja dalam menyambut dan merayakan hari raya bersama keluarga mereka,” tambah Arnif.
Arnif juga menyatakan bahwa, pembayaran THR tepat waktu tentunya harus menjadi perhatian bagi pengusaha dan pekerja, sehingga pekerja dan keluarganya dapat menikmati suasana lebaran yang lebih tenang dan bahagia.
“Untuk itu kami menghimbau serikat pekerja dan para pekerja disetiap perusahan harus proaktif memantau pembayaran THR ini, sehingga bila ada permasalahan dapat dibicarakan secara bipartite dan kekeluargaan, namun bila tidak diindahkan dapat dilaporkan kepada posko pemantau THR di Dinas tenaga Kerja terdekat,” ungkap Arnif.
Arnif juga menyatakan bahwa TUCC-Aceh menyambut baik program posko pemantauan THR dari Kemenakertrans. “Selain itu, kami menyambut baik program kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta jajarannya melalui Dinas tenaga kerja di provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia untuk membuka posko pemantauan THR dan mengeluarkan kebijakan tentang mudik bersama. Ada hal yang mungkin patut ditiru oleh perusahaan lain di Aceh seperti yang pernah dilakukan oleh Perusahan Pante Pirak dan Ayam Lepaas yang mempunyai program mudik bareng pekerja dan masyarakat dalam menyambut hari raya Idul Fitri. (Sp/Ngah)










