AtjehLINK Icon
Saturday, 25 May 2013
Find us on: feed rss facebook twitter

Tuntaskan PR Perjanjian Damai Aceh

Oleh: Suadi (Adi Laweueng) Sulaiman

Perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) akan memasuki usia tujuh tahun pada peringatan 15 Agustus 2012. Suatu proses yang secara keseluruhan telah memberikan rasa aman dan damai bagi masyarakat Aceh, kendati pun adanya terjadi kriminalitas bersenjata secara acak di beberapa wilayah beberapa waktu lalu.

Hasil dari pencapaian damai tersebut telah memberikan kemudahan bagi Aceh dalam menentukan pilihan calon pemimpin daerah dan perwakilannya ke legislatif, mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi bahkan sampai Nasional, termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pertama adalah pemilihan kepala pemerintah tahun 2006, pemilihan legislatif tahun 2009 dan pemilihan kepala pemerintahan tahun 2012.

Pembangunan perdamaian Aceh tidak akan terjadi jika tidak adanya konsolidasi nyata, dan ini menjadi tugas pokok bagi lembaga perwakilan rakyat, terutama sekali pihak DPR Aceh dan DPR RI plus DPD yang mewakili Aceh. Hasilnya, apa yang menjadi turunan nyata dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak berjalan, bahkan tidak pernah diurus oleh wakil rakyat yang berada di DPR/MPR RI.

Sebenarnya, mereka menjadi jembatan Pemerintahan Aceh dan konstituennya dalam mendesak bahkan mempresure Pemerintah Indonesia untuk merealisasikan janji perdamaian demi sebuah kebenaran. Tentunya, mengupayakan penuntasan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai turunan dari UUPA supaya Aceh bisa dikelola sendiri dalam berbagai bidang selain dari enam sektor publik yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Ini tidak dilakukan sama sekali.

RPP Pemisahan Kekuasaan dan Wewenang, Pertanahan, Perpajakan, Perekonomian dan pengelolaan keuangan Aceh, Pertanahan, Migas, dan Perdagangan bebas belum pernah dibicarakan sama sekali oleh representatif masyarakat Aceh di DPR/MPR RI. Kelalain ini sangat kita sayangkan. Sebenarnya, mereka bisa duduk bersama dengan Pemerintahan Aceh dan Kabupaten/Kota se-Aceh, DPRK se-Aceh, termasuk membicarakan bagaimana proses pembebasan tapol/napol yang masih tersisa.

Begitu juga dengan pembentukan pengadilan dan pembentukan Komisi Kebenaran yang sangat terlupakan. Apalagi setelah dicabutnya UU Nomor 27 Tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi RI. Dicabutnya UU tersebut menjadi kendala tidak bisa berjalannya Pasal 229 dalam UUPA tentang pelaksanaan pengadilan HAM di Aceh.

Dengan demikian, saya mengharapkan kepada FORBES Aceh untuk berkonsentrasi dalam masalah ini, juga menganai pembangunan ekonomi dan keuangan Pemerintahan Aceh, kemanan dan ketertiban masyarakat, demokrasi, politik, dan hak asasi manusia, pemerintahan dan hukum, agama, modal sosial budaya serta reintegrasi sosial.

Keseluruhan ini sangat penting dan merupakan pondasi pembangunan damai Aceh sekaligus penyelesaian Aceh menuju Self Goverment. Kelalaian ini merupakan kerugian kita bersama, sekarang tunjukan nyali kita dengan menggelar pertemuan bersama dengan seluruh elemen masyarakat Aceh.

Sigli, 14 Agustus 2012
Penulis adalah : Wakil Ketua Komisi A DPRK Pidie, Sekretaris Panitia Legislasi DPRK Pidie dan Sekretaris Fraksi Partai Aceh DPRK Pidie



Redaksi: redaksi@atjehlink.com
Informasi pemasangan iklan
Hubungi Hafid Junaidi di iklandiatjehlink@gmail.com
Telepon 0821 6446 9505

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>